Baru-baru ini, Pemerintah AS memberikan penangguhan sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini membuat banyak mahasiswa asing merasa cemas– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard cepat mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan ini. Saat ini, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa ada perubahan status visa.
Koordinasi LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi sebagai berikut:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS demi menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga sudah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold hingga studi tetap berjalan meski bukan di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan berkuliah di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan meninggalkan AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Alasan Pentingnya Situasi Ini
- Mahasiswa tetap bisa kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & ditemukan bergerak cepat dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis perlu tetap upgrade informasi dan siap siaga.